PALU – BERITA HARAPAN INDONESIA
Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Namun, ketika wartawan Melakukan konfirmasi Pada hari jumat 16/10/2026 ,berupaya meminta penjelasan mengenai kegiatan pembangunan infrastruktur jalan nasional, respons pejabat yang berwenang menjadi bagian penting dari upaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Frangky Eka Putra Paendong, ST, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.3 di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah IV, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, menjadi sorotan setelah dikonfirmasi wartawan terkait kegiatan pada ruas jalan yang berada dalam lingkup tugasnya, tetapi belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.
Konfirmasi tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum dipublikasikan kepada masyarakat. Apalagi, pekerjaan jalan nasional berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk kualitas pekerjaan, penggunaan anggaran negara, serta manfaat pembangunan bagi pengguna jalan.
Wartawan Bukan Sekadar Bertanya, tetapi Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menggali informasi dari berbagai pihak, terutama pejabat yang memiliki kewenangan dan pemahaman langsung terhadap kegiatan yang diberitakan.
Karena itu, konfirmasi kepada PPK bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pemberitaan, melainkan juga sebagai bagian dari prinsip keberimbangan. Penjelasan pejabat terkait diperlukan agar informasi yang disajikan tidak hanya bertumpu pada satu sisi, sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk menjelaskan kondisi pekerjaan di lapangan.
Sikap belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan tentu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana komunikasi publik dan keterbukaan informasi dijalankan dalam pelaksanaan kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Meski demikian, belum adanya jawaban tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pekerjaan. Hal yang perlu dilakukan adalah memberikan ruang kepada Frangky Eka Putra Paendong untuk menyampaikan klarifikasi mengenai kegiatan pada ruas yang menjadi tanggung jawabnya.
Keterbukaan Informasi Merupakan Bagian dari Akuntabilitas
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi pers untuk menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks pembangunan jalan nasional, informasi mengenai kegiatan, progres pekerjaan, pelaksanaan kontrak, serta pemeliharaan infrastruktur merupakan hal yang penting untuk diketahui publik, sepanjang informasi tersebut termasuk informasi yang dapat diakses berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang bertanggung jawab atas kegiatan publik diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik dengan media. Respons yang jelas dan berdasarkan data akan membantu mencegah kesalahpahaman serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan.
Publik berhak mengetahui bagaimana pembangunan infrastruktur dilaksanakan, sementara pers berkewajiban memastikan informasi yang disampaikan telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi.
Hingga berita ini disusun, penjelasan dari Frangky Eka Putra Paendong terkait kegiatan pada ruas jalan yang dikonfirmasi wartawan masih diperlukan. Redaksi Berita Harapan Indonesia membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan maupun pihak BPJN Sulawesi Tengah untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.(Laporan Redaksi berita harapan Indonesia)


















