banner 728x250
Berita  

BNN Kabupaten Donggala Gelar Tes Urine Massal bagi Calon PPPK, Sekitar 500 Peserta Telah Diperiksa

banner 120x600
banner 468x60

 

DONGGALA, BERITA HARAPAN INDONESIA — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala melaksanakan pemeriksaan urine secara massal terhadap peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai salah satu persyaratan kelengkapan berkas administrasi.

banner 325x300

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama enam hari, mulai 7 hingga 12 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan pemeriksaan yang harus dijalani para peserta calon PPPK di Kabupaten Donggala.

Pada Jumat (9/10/2026), awak media melakukan wawancara dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BNN Kabupaten Donggala, Sitti Chadijah, untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

Dalam keterangannya, Sitti Chadijah menyampaikan bahwa selama tiga hari pelaksanaan, jumlah peserta yang telah menjalani tes urine mencapai kurang lebih 500 orang.

“Jumlah peserta PPPK yang sudah menjalani tes urine selama tiga hari kurang lebih 500 peserta. Jadwal pemeriksaan yang sudah ditentukan oleh pihak BNN dimulai tanggal 7 Oktober sampai 12 Oktober 2026,” ujarnya.

BNN Sebut Ada Hasil Awal yang Perlu Ditindaklanjuti

Terkait hasil pemeriksaan sementara, Sitti Chadijah menjelaskan bahwa terdapat peserta yang menunjukkan indikasi positif pada pemeriksaan awal. Namun, hasil tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum melalui tahapan pemeriksaan lanjutan.

Menurutnya, indikasi yang ditemukan berkaitan dengan kemungkinan adanya zat golongan narkotika maupun psikotropika. Untuk memastikan hasil pemeriksaan, BNN akan terlebih dahulu melakukan asesmen sebagai data pendukung sebelum hasil resmi diterbitkan oleh dokter di klinik BNN.

“Sudah pasti ada, cuma positifnya ada yang masih golongan narkotika dan ada yang masih golongan psikotropika. Namun, sebelumnya akan dilaksanakan dulu asesmen sebagai data pendukung, baru kita keluarkan hasilnya dari dokter klinik BNN,” jelas Sitti Chadijah.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan awal tersebut masih memerlukan proses tindak lanjut sesuai prosedur. Penetapan hasil akhir harus didasarkan pada pemeriksaan dan penilaian medis yang berwenang, sehingga indikasi awal tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa seseorang terbukti menggunakan zat terlarang.

Keputusan Kontrak PPPK Menjadi Kewenangan Pemda

Mengenai konsekuensi bagi peserta yang nantinya memperoleh hasil pemeriksaan positif, Sitti Chadijah menegaskan bahwa BNN Kabupaten Donggala tidak mengambil keputusan terkait kelanjutan proses penandatanganan kontrak kerja PPPK.

Menurutnya, kewenangan untuk menentukan langkah administratif terhadap peserta berada pada Pemerintah Kabupaten Donggala, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bupati Donggala, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau terkait masalah ketika ditemukan para peserta PPPK yang menjalani tes urine, apakah mereka bisa lanjut untuk menandatangani kontrak atau tidak, itu dikembalikan kepada pihak Pemda Donggala, dalam hal ini BKD dan Bupati. BNN hanya mengeluarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperjelas pembagian kewenangan antara BNN sebagai pihak yang melaksanakan pemeriksaan dan pemerintah daerah sebagai pihak yang menentukan tindak lanjut administrasi kepegawaian.

Karena itu, hasil pemeriksaan yang telah melalui tahapan konfirmasi medis nantinya menjadi salah satu informasi penting bagi pihak terkait dalam mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku.

BNN Kejar Target Pemeriksaan hingga 12 Oktober

Sitti Chadijah juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih berupaya menyelesaikan seluruh pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. BNN Kabupaten Donggala bahkan mempertimbangkan penambahan waktu kerja apabila diperlukan untuk mengejar target pemeriksaan.

Ia menyebutkan bahwa pelayanan pemeriksaan dapat berlangsung hingga lembur, termasuk kemungkinan bekerja pada hari libur, agar seluruh peserta yang dijadwalkan dapat terlayani.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian pemeriksaan berjalan sesuai target waktu yang telah ditentukan, yakni sampai 12 Oktober 2026.

Pelaksanaan tes urine massal ini menjadi tahapan penting dalam proses administrasi calon PPPK Kabupaten Donggala. Di sisi lain, ketelitian dalam memverifikasi hasil pemeriksaan tetap diperlukan agar setiap keputusan yang diambil berdasarkan hasil yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, hasil akhir masing-masing peserta tetap menunggu proses pemeriksaan lanjutan dan penetapan dari tenaga medis yang berwenang. Sementara itu, keputusan mengenai kelanjutan proses kontrak kerja berada pada Pemerintah Kabupaten Donggala sesuai ketentuan yang berlaku.

BERITA HARAPAN — Media Berita Harapan Indonesia

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *