banner 728x250
Berita  

Ketua Kelompok Tani Beringin Jaya Salua Keberatan, Dugaan Penggunaan Data untuk Penyaluran Pupuk Subsidi Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

 

SIGI, BERITA HARAPAN INDONESIA – Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Kelompok Tani Beringin Jaya di Desa Salua, Kabupaten Sigi, menjadi sorotan setelah Verdi selaku ketua kelompok menyatakan keberatan atas dugaan penggunaan data kelompoknya dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi melalui agen pengecer.

banner 325x300

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pendataan kelompok tani, mekanisme penebusan pupuk bersubsidi, serta sejauh mana ketua kelompok mengetahui dan terlibat dalam proses penyaluran pupuk yang menggunakan data kelompoknya.

Verdi menilai perlu ada kejelasan mengenai status penyaluran pupuk tersebut. Pasalnya, ia mengaku keberatan apabila data Kelompok Tani Beringin Jaya digunakan untuk proses penyaluran pupuk bersubsidi tanpa sepengetahuan atau keterlibatannya sebagai ketua kelompok.

Data Dinas Pertanian Menunjukkan Alokasi Pupuk ke Agen di Bolapapu

Pada 2 Oktober 2026, awak media melakukan konfirmasi kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Sigi, khususnya bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), untuk menelusuri informasi penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

Berdasarkan data yang disampaikan saat konfirmasi, penyaluran pupuk setiap tahun tercatat menuju agen yang berada di Desa Bolapapu, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.

Data yang diperoleh menyebutkan jumlah pupuk urea sebesar 5.500 ton dan pupuk NPK Phonska sebesar 6.600 ton. Angka tersebut masih perlu dipastikan kembali satuan, periode, serta cakupan alokasinya agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pemberitaan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran langsung ke agen pengecer untuk memastikan status pupuk yang dikaitkan dengan Kelompok Tani Beringin Jaya, Desa Salua. Pengecekan KTP di Sistem Agen, Pupuk Disebut Sudah Bisa Diambil

Pada 10 Oktober 2026, awak media mendatangi agen pengecer dan meminta penjelasan mengenai status penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani tersebut.

Dalam proses pengecekan, pihak agen memeriksa KTP Verdi selaku ketua Kelompok Tani Beringin Jaya melalui sistem yang digunakan agen. Setelah pemeriksaan dilakukan, pihak agen menyampaikan bahwa pupuk tersebut sudah bisa diambil.

Pernyataan itu menjadi salah satu hal penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Sebab, apabila pupuk sudah tercatat tersedia dan dapat ditebus menggunakan data kelompok, perlu dipastikan bagaimana proses pendataan, pengajuan, serta pemberitahuan kepada kelompok tani dilakukan.

Namun, keterangan bahwa pupuk dapat diambil belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pupuk telah diserahkan secara fisik kepada kelompok atau anggotanya. Status penebusan, dokumen transaksi, dan bukti serah terima masih perlu diperiksa untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Pihak agen menyarankan awak media menghubungi penyuluh pertanian lapangan (PPL) guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran tersebut.

PPL Salua Minta Pertemuan untuk Penyusunan RDKK 2027

Pada kesempatan yang sama, awak media menghubungi PPL yang bertugas di wilayah Salua melalui komunikasi WhatsApp.

Dalam keterangannya, PPL tersebut menyampaikan bahwa kelompok tani yang dimaksud belum hadir dalam pertemuan yang sedang dibicarakan. Ia juga meminta agar Ketua Kelompok Tani Beringin Jaya segera mengadakan pertemuan bersama PPL untuk membahas penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tahun 2027.

Terkait persoalan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026, PPL yang mulai bertugas pada Maret 2026 itu mengarahkan awak media untuk menghubungi PPL sebelumnya, yakni Dennis S.P., yang dinilai lebih mengetahui proses pada periode terkait.

Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh awak media.

Dennis S.P.: Penebusan Harus Sesuai Mekanisme Kelompok Tani

Pada 13 Oktober 2026 pukul 11.22 WITA, awak media mengonfirmasi Dennis S.P. mengenai mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

Dennis menjelaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani dilakukan melalui kelompok tani yang memiliki surat keputusan (SK). Sementara itu, pengambilan pupuk di agen harus dilakukan oleh anggota kelompok yang bersangkutan dengan membawa KTP sebagai salah satu persyaratan.

Ia juga menyampaikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi berlangsung setiap tahun.

Ketika ditanya mengenai persoalan Kelompok Tani Beringin Jaya, khususnya apabila pupuk sudah disalurkan atau tercatat dalam sistem sementara ketua kelompok tidak mengetahui proses tersebut, Dennis menyatakan bahwa hal itu merupakan persoalan yang perlu dipertanyakan kepada pihak agen.

“Yang salah agennya,” demikian inti keterangan Dennis saat dikonfirmasi awak media.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber yang perlu ditindaklanjuti dengan klarifikasi dari pihak agen dan instansi terkait. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan dokumen serta penjelasan dari semua pihak yang terlibat.

Verdi Pertimbangkan Jalur Hukum

Merasa keberatan atas dugaan penggunaan data kelompoknya dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi, Verdi menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan dan memperjuangkan hak kelompok yang dipimpinnya.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya untuk meminta pertanggungjawaban apabila nantinya ditemukan penggunaan data yang tidak sesuai prosedur atau tanpa dasar yang semestinya.

Persoalan ini juga menjadi momentum bagi pihak terkait untuk membuka informasi mengenai alokasi pupuk, daftar penerima, dokumen penebusan, serta bukti penyerahan pupuk kepada kelompok atau anggota yang berhak.

Sebab, pupuk bersubsidi merupakan fasilitas pemerintah yang diperuntukkan bagi petani yang memenuhi persyaratan. Karena itu, pendataan penerima dan proses penyalurannya perlu dilaksanakan secara tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Perlu Penjelasan Terbuka dari Agen dan Dinas Pertanian

Hingga berita ini disusun, sejumlah hal masih perlu diperjelas, antara lain apakah pupuk yang tercatat dalam sistem benar-benar telah ditebus, siapa yang melakukan penebusan, apakah terdapat bukti transaksi dan serah terima, serta apakah Verdi dan anggota Kelompok Tani Beringin Jaya mengetahui proses tersebut.

Klarifikasi dari pihak agen pengecer dan Dinas Pertanian Kabupaten Sigi menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan keterangan, tetapi dapat diselesaikan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data penerima, transaksi penebusan, dan penyerahan pupuk di lapangan, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita ini mengedepankan kepentingan publik dan asas keberimbangan. Dugaan penggunaan data kelompok tani untuk penyaluran pupuk bersubsidi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum ada pemeriksaan atau penetapan dari pihak berwenang.

Berita Harapan Indonesia akan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak agen pengecer, Dinas Pertanian Kabupaten Sigi, PPL terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.(Redaksi Berita harapan indonesia)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *