SIGI —Berita harapan Indonesia- Penanganan laporan dugaan pengancaman yang dilaporkan Ketua BPD Desa Lembantongoa mendapat perhatian dari pihak pelapor. Polres Sigi disebut telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan memberikan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor.
Laporan tersebut dibuat pada 20 Agustus 2026 dengan nomor STTP/224/VIII/2026/SPKT-III/Polres Sigi.
Perkembangan penanganan perkara itu kemudian dituangkan dalam pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan nomor SPH2P/176/XI/2026/Satreskrim,tertanggal 29 September 2026.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua BPD Desa Lembantongoa selaku pelapor pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, di Desa Lembantongoa, Kabupaten Sigi.
Bagi pelapor, keluarnya pemberitahuan perkembangan tersebut menjadi tanda bahwa laporan yang disampaikan kepada kepolisian telah mendapat tindak lanjut dalam proses penegakan hukum.
Ketua BPD Desa Lembantongoa, Gerfan, saat ditemui awak media pada Jumat malam, 2 Oktober 2026, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang telah dilakukan jajaran Polres Sigi.
Ia mengaku berterima kasih kepada pihak kepolisian karena telah melakukan proses penyelidikan terhadap laporan yang disampaikannya.
“Saya sangat berterima kasih kepada pihak Polres Sigi yang sudah melakukan proses penyelidikan terhadap laporan yang saya laporkan,” ujar Gerfan.
Menurutnya, perkembangan penanganan laporan tersebut penting bagi pelapor karena memberikan kepastian bahwa laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan semata.
Warga Juga Menunggu Perkembangan Laporan Lain
Selain laporan dugaan pengancaman yang dilaporkan Ketua BPD, sejumlah warga Desa Lembantongoa juga tengah menunggu perkembangan laporan polisi lainnya yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan.
Dua laporan tersebut masing-masing dibuat oleh Yos Peanda dengan nomor STTP/223/VIII/2026/SPKT-III/Polres Sigi, serta laporan atas nama Sele dengan nomor STTLP/231/VIII/2026/SPKT-III/Polres Sigi.
Kedua pelapor berharap laporan yang telah mereka sampaikan juga mendapat tindak lanjut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Harapan tersebut disampaikan agar setiap laporan masyarakat dapat memperoleh kejelasan mengenai tahapan penanganannya, termasuk apabila proses penyelidikan masih berlangsung.
Bagi masyarakat, keterbukaan mengenai perkembangan penanganan laporan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, terkait substansi maupun kesimpulan hukum atas masing-masing laporan, proses tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Sigi sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Dengan adanya pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan terhadap laporan dugaan pengancaman, pelapor berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Redaksi Armin)


















