SIGI-Berita harapan Indonesia — Fungsi kontrol sosial pers kembali menghadapi situasi yang patut menjadi perhatian.Pada hari sabtu 26/9/2026 Tim media yang hendak melakukan dokumentasi terhadap papan informasi sebuah proyek justru mendapat larangan mengambil gambar, bahkan identitas wartawan disebut turut difoto oleh pihak yang melakukan penjagaan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika tim media datang untuk melihat dan mendokumentasikan papan informasi proyek yang terpasang di halaman kantor tepat nya dijalan Poros Palu Kulawi didesa Sidondo kabupaten Sigi, Menurut keterangan tim media, mereka dilarang mengambil gambar dengan alasan lokasi tersebut merupakan area internal dan wartawan tidak diperbolehkan melakukan dokumentasi di dalam kawasan tersebut.
Larangan tersebut menjadi sorotan karena objek yang hendak didokumentasikan merupakan papan informasi proyek, yang pada prinsipnya menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui informasi dasar mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran publik.
Tim media mempertanyakan alasan papan informasi proyek justru ditempatkan di halaman kantor, bukan pada lokasi pekerjaan yang mudah diakses dan dilihat masyarakat.
Informasi yang tercantum mengenai proyek tersebut antara lain nilai kontrak sebesar Rp14.208.764.000, dengan masa pelaksanaan 240 hari. Pelaksana tercantum Putra Ababa KSO, dengan tanggal kontrak 17 April 2026, serta nomor kontrak HK.02.01./Kontrak/Bpbpk 24.5.3/2026/003.101/02.
Selain persoalan lokasi papan informasi, tim media juga menyoroti bahwa papan informasi terkait K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) disebut tidak dicantumkan pada papan informasi yang terlihat oleh tim. Hal tersebut menjadi pertanyaan tersendiri mengingat aspek keselamatan kerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Situasi di lapangan kemudian memunculkan kesan bahwa akses terhadap informasi proyek tersebut cukup terbatas. Penjagaan yang ketat membuat masyarakat maupun media harus menghadapi batasan ketika hendak memperoleh informasi secara langsung.
Ketika Papan Informasi Justru Sulit Diakses
Papan informasi proyek seharusnya bukan sekadar formalitas administratif. Keberadaannya memiliki fungsi informatif agar publik dapat mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan proyek.
Karena itu, ketika papan informasi justru ditempatkan di area kantor dan akses untuk mendokumentasikannya dipersoalkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Bukan berarti setiap wartawan bebas memasuki area yang memiliki pembatasan keamanan. Namun, dalam konteks keterbukaan informasi publik, perlu ada mekanisme yang jelas dan proporsional ketika media hendak melakukan dokumentasi terhadap informasi proyek yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Terlebih, proyek dengan nilai kontrak miliaran rupiah tentu memiliki kepentingan publik yang tidak kecil.
Fungsi Kontrol Jangan Sampai Terhalang
Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi kepada masyarakat. Di sisi lain, pelaksana maupun pengelola proyek juga memiliki hak untuk menjaga keamanan serta membatasi akses ke area tertentu.
Persoalannya adalah bagaimana kedua kepentingan tersebut ditempatkan secara proporsional.
Jika wartawan hanya hendak memotret papan informasi proyek dari area yang diperbolehkan, semestinya tersedia mekanisme yang jelas agar kebutuhan dokumentasi publik tetap dapat dilakukan tanpa mengganggu keamanan maupun kegiatan proyek.
Peristiwa ini menjadi catatan tersendiri bagi pihak terkait agar keterbukaan informasi proyek tidak berhenti pada pemasangan papan informasi semata.
Sebab, papan proyek yang tersedia tetapi sulit diakses publik pada akhirnya berpotensi kehilangan fungsi informatifnya.
Tim media berharap pihak pengelola maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan papan informasi ditempatkan di halaman kantor, mekanisme akses masyarakat dan media terhadap informasi tersebut, serta keberadaan informasi K3 dalam pelaksanaan pekerjaan.
Publik tidak sedang meminta perlakuan khusus. Publik hanya membutuhkan informasi yang semestinya dapat diketahui, sementara wartawan menjalankan fungsi jurnalistiknya secara profesional dan tetap menghormati batas-batas keamanan yang berlaku.(Redaksi Armin)


















