banner 728x250
Berita  

Ketua BPD dan Warga Kembali Datangi Polres Sigi, Pertanyakan Perkembangan Aduan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

banner 120x600
banner 468x60

SIGI, 19 Agustus 2026 — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama sejumlah warga kembali mendatangi Polres Sigi pada Rabu (19/8/2026) untuk menindaklanjuti laporan dan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam sejumlah dokumen administrasi Desa Lembantongoa.

Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut atas arahan Kanit SPKT Polres Sigi agar pihak BPD dan warga berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan pengaduan yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua BPD bersama sejumlah tokoh masyarakat.

banner 325x300

Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya tanda tangan yang dipersoalkan dalam dokumen APBDes Tahun Anggaran 2023, khususnya dokumen yang berkaitan dengan pembayaran HOK serta daftar hadir dalam pembahasan dan penetapan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RKAPDes).

Ketua BPD bersama sejumlah warga tiba di Mapolres Sigi sekitar pukul 11.00 WITA. Namun, saat itu pihak Unit Tipikor masih melaksanakan kegiatan di luar kantor berupa penanaman bawang putih yang merupakan bagian dari program nasional.
Setelah menunggu, sekitar pukul 14.30 WITA, Ketua BPD bersama beberapa warga akhirnya dapat bertemu langsung dengan Kanit Tipikor Polres Sigi di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak BPD dan warga didampingi Perwakilan Dari Yayasan Garda Integritas Indonesia serta Pimpinan Umum dan Redaksi Media Suara Nusantara Palu.com. Mereka menyampaikan harapan agar pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya dapat memperoleh kejelasan serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain meminta kejelasan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan, pihak BPD dan warga juga menyampaikan permohonan agar penggunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dapat diaudit oleh instansi yang berwenang. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya masyarakat memperoleh kepastian dan transparansi terkait pengelolaan keuangan desa.

Pihak BPD dan warga menegaskan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, serta berharap setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan bukti, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi permintaan tersebut, pihak Unit Tipikor Polres Sigi kemudian mengarahkan Ketua BPD dan sejumlah warga untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sigi. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan perkembangan serta tindak lanjut terhadap pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan, khususnya terkait dokumen dan tanda tangan yang dipersoalkan.

Koordinasi dengan Inspektorat diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut administratif yang telah dilakukan terhadap persoalan tersebut.

Ketua BPD dan warga berharap adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, Inspektorat, serta aparat penegak hukum agar setiap laporan yang disampaikan dapat memperoleh kejelasan secara transparan dan profesional.

Mereka juga menekankan bahwa tujuan kedatangan tersebut bukan untuk memberikan kesimpulan atau menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta agar dugaan yang dilaporkan dapat diverifikasi melalui proses pemeriksaan yang objektif.
Sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik, setiap dugaan pelanggaran hukum harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang. Karena itu,

seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Masyarakat berharap proses tindak lanjut dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, sehingga persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga Desa Lembantongoa dapat memperoleh kepastian berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan resmi.

(Redaksi Beritaharapanindonesia)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *