banner 728x250
Berita  

Izin Material Proyek MYC Rp72,2 Miliar di Buol Disorot, PPK dan Kabid Bina Marga Belum Beri Jawaban

banner 120x600
banner 468x60

BUOL- Berita harapan Indonesia — Polemik penggunaan material pada proyek MYC senilai Rp72,244 miliar di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Perbedaan informasi mengenai status perizinan pertambangan milik PT Wahana Cipta Lestari (WCL) kini memunculkan pertanyaan baru terkait sejauh mana verifikasi material yang digunakan dalam proyek tersebut dilakukan oleh pihak pelaksana maupun pengawas pekerjaan.

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah itu dikerjakan PT Wahana Cipta Lestari. Dalam perkembangannya, muncul informasi mengenai status sejumlah izin pertambangan yang dikaitkan dengan sumber material proyek.

banner 325x300

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek MYC dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Ali, menyampaikan informasi yang bersumber dari pihak penyedia jasa bahwa WCL memiliki IUP Operasi Produksi di wilayah Air Terang yang disebut masih berlaku hingga Desember 2030.

Namun, keterangan tersebut menjadi perhatian setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan penjelasan berbeda.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, SP., M.Si., menyebut terdapat dua SIPB milik PT WCL di Kabupaten Buol yang telah dikenai penghentian sementara.

Dua izin tersebut masing-masing berada di Desa Pujimulyo, Kecamatan Momunu, dengan Nomor SK 02200084325820024 tertanggal 20 Juli 2023, serta izin di Desa Pinamula, Kecamatan Momunu, dengan Nomor SK 02200084325820026 tertanggal 3 Agustus 2023.

Perbedaan keterangan inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan penting: izin mana yang menjadi dasar penggunaan material untuk proyek MYC senilai Rp72,244 miliar tersebut?
Persoalan tidak berhenti pada status izin pertambangan. Publik juga berhak mengetahui bagaimana mekanisme verifikasi sumber material dilakukan, apakah material yang masuk ke proyek telah dipastikan berasal dari sumber tambang yang memiliki legalitas dan dokumen yang dipersyaratkan, serta siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh persyaratan tersebut terpenuhi.

Dua Hari Konfirmasi Belum Dijawab
Upaya awak media untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak PPK Muhammad Ali dan Kepala Bidang Bina Marga terkait perbedaan informasi tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban.

Konfirmasi telah disampaikan selama dua hari, namun belum ada penjelasan substantif yang diterima awak media.

Diamnya pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek tentu menimbulkan tanda tanya di tengah perhatian publik terhadap proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Ada apa?

Apakah pihak PPK masih melakukan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan sebelumnya? Ataukah terdapat dokumen tertentu yang sedang dikaji sebelum memberikan penjelasan kepada publik?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar polemik mengenai sumber material tidak berkembang menjadi spekulasi.

Terlebih, proyek MYC menggunakan anggaran pemerintah daerah dengan nilai kontrak mencapai Rp72,244 miliar.

Transparansi mengenai asal-usul material, legalitas sumber material, serta proses pengawasannya menjadi bagian penting dari akuntabilitas pelaksanaan proyek.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Perbedaan keterangan antara informasi yang diteruskan PPK dari pihak penyedia jasa dengan penjelasan Dinas ESDM membuat persoalan ini membutuhkan klarifikasi terbuka.

Pihak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan dapat menjelaskan secara rinci dasar penggunaan material proyek, termasuk dokumen legalitas sumber material yang digunakan oleh penyedia jasa.

Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh material yang digunakan dalam pekerjaan MYC benar-benar memenuhi ketentuan perizinan pertambangan dan persyaratan kontrak.

Sebab, persoalan ini bukan semata mengenai siapa pemilik izin tambang, melainkan menyangkut pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik dan kepastian bahwa pekerjaan pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang bagi PPK Muhammad Ali maupun Kepala Bidang Bina Marga Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.

Penjelasan dari pihak terkait diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik sekaligus meluruskan perbedaan informasi mengenai legalitas sumber material proyek MYC di Kabupaten Buol.(Redaksi Armin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *