PALU — Yayasan Garda Integritas Indonesia (GII) menanggapi adanya pesan WhatsApp yang disampaikan kepada seorang wartawan setelah sebuah pemberitaan dipublikasikan dan mendapat perhatian masyarakat.
Dalam pesan tersebut, pihak yang diberitakan menyampaikan keberatan karena merasa dirugikan oleh pemberitaan. Pihak tersebut juga menyampaikan bahwa apabila pemberitaan dinilai mencemarkan nama baik, pihaknya akan menempuh langkah pengaduan kepada Dewan Pers maupun Kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Garda Integritas Indonesia (GII), Fadri Ahende, mengatakan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan keberatan terhadap sebuah pemberitaan.
Menurut Fadri, keberatan tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem pers, termasuk memberikan klarifikasi, hak jawab maupun hak koreksi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai.
“Setiap pihak tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Namun, di sisi lain, wartawan juga memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, melakukan verifikasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Fadri.
Ia menegaskan, selama proses peliputan dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta, melalui konfirmasi dan verifikasi serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, maka kerja jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers.
Fadri mengatakan GII tidak dalam posisi untuk menentukan benar atau salahnya substansi persoalan yang diberitakan. Menurutnya, yang perlu dijaga adalah agar seluruh pihak menghormati hak masing-masing dan menyelesaikan keberatan melalui mekanisme yang sesuai.
“Wartawan tetap memiliki tanggung jawab untuk bekerja secara profesional, akurat, berimbang dan tidak menghakimi. Pihak yang merasa dirugikan juga memiliki ruang untuk memberikan hak jawab atau koreksi. Keduanya merupakan bagian dari mekanisme pers yang harus dihormati,” katanya.
GII juga mengimbau wartawan agar tetap menyimpan dokumentasi proses jurnalistik, termasuk bukti konfirmasi, komunikasi dengan narasumber dan bahan pendukung pemberitaan. Dokumentasi tersebut penting sebagai bagian dari pertanggungjawaban profesional apabila di kemudian hari terdapat keberatan terhadap berita yang telah dipublikasikan.
Fadri menambahkan bahwa kritik dan keberatan terhadap pemberitaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan pers. Karena itu, setiap persoalan sebaiknya diselesaikan secara proporsional dengan tetap mengedepankan fakta, klarifikasi dan mekanisme yang berlaku.
“GII menghormati hak setiap pihak, termasuk hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan hak narasumber untuk memberikan penjelasan. Yang terpenting, semua pihak menjalankan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Fadri.
GII berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional tanpa mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik maupun hak pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.(Redaksi Armin)


















