PALU —Berita harapan Indonesia- Sikap Satuan Kerja (Satker) PJN II Provinsi Sulawesi Tengah dalam menerima dua pimpinan media massa menuai sorotan. Cara penerimaan terhadap dua pimpinan umum/redaksi dari Media Berita Harapan Indonesia Site dan Suara Nusantara Palu.com dinilai terkesan berlebihan, layaknya seseorang yang sedang menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Kedatangan kedua pimpinan media tersebut sejatinya dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik, khususnya melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang menjadi kewenangan BPJN.
Namun, suasana pertemuan justru menjadi perhatian ketika identitas kedua pimpinan media diperiksa secara menyeluruh.
Tempat penyimpanan dompet dan kartu dibuka untuk memeriksa Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta identitas lainnya. Pemeriksaan tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah setiap insan pers yang datang untuk melakukan konfirmasi harus terlebih dahulu diperlakukan seperti orang yang perlu diperiksa identitasnya secara berlebihan?
Sikap tersebut menjadi semakin menarik ketika pembicaraan berlanjut pada persoalan kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Terlihat Seperti “Pura-Pura Tidak Kenal”
Dalam proses konfirmasi, muncul kesan bahwa pihak Satker seolah-olah tidak mengetahui atau tidak mengenal nama PPK yang menangani ruas pekerjaan yang hendak dikonfirmasi.
Padahal, PPK merupakan bagian penting dalam struktur pelaksanaan kegiatan pemerintah. Identitas dan kewenangan pejabat terkait tentunya bukan sesuatu yang semestinya sulit diketahui oleh lingkungan Satker.
Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan publik: apakah benar pihak Satker tidak mengetahui siapa PPK pada kegiatan atau ruas yang menjadi objek konfirmasi wartawan?
Jika memang tidak mengetahui, tentu hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa informasi sengaja dibuat berbelit ketika media hendak melakukan konfirmasi.
Konfirmasi Soal Ruas Pekerjaan, Wartawan Malah Diminta Bukti
Persoalan berikutnya muncul ketika awak media meminta penjelasan mengenai ruas pekerjaan dan PPK yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Alih-alih memberikan informasi awal mengenai kegiatan yang berada dalam lingkup kewenangannya, pihak Satker justru meminta wartawan menunjukkan bukti terlebih dahulu.
Sikap tersebut kembali menjadi sorotan.
Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi dilakukan untuk mendapatkan hak jawab dan penjelasan dari pihak yang berwenang atas suatu informasi atau temuan di lapangan.
Dengan demikian, permintaan konfirmasi semestinya menjadi ruang klarifikasi, bukan justru membuat wartawan seolah-olah harus membuktikan terlebih dahulu seluruh informasi kepada pihak yang dikonfirmasi.
Pertanyaannya kemudian sederhana:
Jika Satker memang mengetahui kegiatan tersebut, mengapa informasi mengenai PPK dan ruas pekerjaan tidak langsung dijelaskan?
Dan jika memang ada kekeliruan informasi dari media, bukankah kesempatan konfirmasi justru dapat digunakan untuk meluruskan informasi tersebut secara terbuka?
Media Datang untuk Konfirmasi, Bukan Mengganggu
Kedatangan pimpinan media ke kantor pemerintah bukan berarti sedang mencari persoalan. Media menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta informasi dan klarifikasi atas kegiatan publik.
Karena itu, cara menerima insan pers menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang sehat antara pemerintah dan media.
Pemeriksaan KTA dan KTP secara ketat mungkin saja memiliki alasan administratif atau keamanan. Namun, apabila dilakukan dengan cara yang membuat wartawan merasa diperlakukan seperti sedang diperiksa, tentu patut dievaluasi.
Terlebih lagi, dua pimpinan umum/redaksi dari media berbeda datang dengan tujuan menjalankan fungsi jurnalistik.
Sikap Satker PJN II Provinsi Sulawesi Tengah tersebut akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
Mengapa identitas dua pimpinan media harus diperiksa sedemikian rupa?
Mengapa nama PPK seolah tidak diketahui?
Mengapa ketika dikonfirmasi mengenai ruas pekerjaan, justru media diminta menunjukkan bukti terlebih dahulu?
Apakah mekanisme pelayanan terhadap insan pers di lingkungan Satker memang seperti itu?
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Satker PJN II Provinsi Sulawesi Tengah masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai alasan pemeriksaan identitas tersebut, termasuk penjelasan terkait PPK dan ruas pekerjaan yang menjadi materi konfirmasi media.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Redaksi Armin )


















