banner 728x250
Berita  

Warga Lembantongoa Sampaikan Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan kepada Aparat Penegak Hukum

banner 120x600
banner 468x60

SIGI – Sejumlah warga bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lembantongoa, Kabupaten Sigi, mendatangi aparat penegak hukum pada Kamis, 13 Agustus 2026. Kedatangan tersebut untuk menyampaikan laporan terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen yang menjadi perhatian masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh kejelasan mengenai dokumen yang dipersoalkan. Warga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 325x300

Ketua BPD Lembantongoa, Gerfan Hani, S.Pd., mengatakan pihaknya belum dapat memastikan siapa yang membuat ataupun menggunakan tanda tangan yang dipersoalkan. Karena itu, pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat yang berwenang.

“Kami belum mengetahui secara pasti perkembangannya. Hari ini kami datang untuk membuat laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan,” ujar Gerfan kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, masyarakat berharap proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan dan objektif. Seluruh pihak yang berkaitan dengan dokumen tersebut diharapkan dapat dimintai keterangan sehingga persoalan dapat diketahui berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Kepala Desa Lembantongoa Berikan Tanggapan
Sementara itu, Kepala Desa Lembantongoa saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp oleh Pemimpin Media Suara Nusantara Palu.com, Anjasman, memberikan tanggapan mengenai persoalan tersebut.

Kepala Desa menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui pihak yang membuat maupun menggunakan tanda tangan yang kini dipersoalkan oleh warga.

Ia juga menjelaskan adanya temuan terkait Desa Lembantongoa pada Tahun Anggaran 2023. Menurut keterangannya, terhadap temuan tersebut telah dilakukan langkah administratif berupa pembuatan surat pengembalian.

Terkait laporan yang disampaikan warga, proses selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dokumen yang dipersoalkan, termasuk penggunaan tanda tangan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dokumen tersebut.

Warga juga mengharapkan agar proses penanganan dilakukan secara terbuka dan objektif. Mereka meminta agar tidak ada kesimpulan sepihak sebelum aparat yang berwenang menyelesaikan pemeriksaan dan memberikan hasil berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih dalam proses untuk mendapatkan kejelasan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dilansir dari Suaranusantarapalu.com
Penulis: Anjasman

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *