banner 728x250
Berita  

Belum Ada Penyelesaian, LBH MRI Kirim Surat ke Mabes Polri Minta Supervisi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Banggai

banner 120x600
banner 468x60

Berita harapan indonesia- jakarta, 3 Agustus 2026 – Menyikapi belum adanya kepastian hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Banggai, Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) secara resmi menyampaikan surat pengaduan dan permohonan supervisi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Surat tersebut disampaikan melalui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, terkait perkara yang sedang ditangani oleh Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah.

Langkah ini diambil untuk mengawal proses penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/III/2026/SEK-TOILI/RES-BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 15 Maret 2026.

banner 325x300

Ketua Umum LBH Macan Rakyat Indonesia, Adv. Ansar, S.H., C.PT., menjelaskan permohonan ini bertujuan memastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, objektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya yang masih menanti hasil.

“Berdasarkan pendampingan hukum yang kami lakukan, kami memandang perlu meminta supervisi dan pengawasan dari Mabes Polri agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan sebagai bentuk partisipasi dalam mengawal tegaknya hukum dan perlindungan terhadap hak-hak korban,” ujar Adv. Ansar.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/70/VI/2026/Reskrim tanggal 20 Juli 2026, perkara telah dilimpahkan dari Polsek Toili ke Polres Banggai. Namun hingga surat pengaduan disampaikan, keluarga korban belum mendapatkan kejelasan lanjutan proses hukum.

Selain pengawasan proses hukum, LBH MRI juga menyoroti perlunya perlindungan serius terhadap korban yang masih berstatus anak. Dari hasil pendampingan, kondisi psikologis korban mengalami perubahan signifikan pascakejadian: menjadi lebih pendiam, mengalami trauma berat, menutup diri dari lingkungan, serta kesulitan berkomunikasi terkait apa yang dialaminya.

LBH MRI memohon agar hak-hak korban terpenuhi sepenuhnya, termasuk akses terhadap pendampingan psikologis, rehabilitasi, dan jaminan perlindungan selama proses hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.

“Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan maksimal kepada setiap anak yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Oleh karena itu, kami berharap Mabes Polri memberikan perhatian serius terhadap perkara ini sehingga hak-hak korban dapat terlindungi dan proses penegakan hukum berjalan sesuai asas keadilan,” tegas Adv. Ansar.

Pihaknya menegaskan seluruh langkah yang diambil merupakan upaya hukum yang dijamin undang-undang, tetap menghormati asas praduga tak bersalah, dan akan terus mengawal perkembangan perkara ini melalui mekanisme hukum yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.(Redaksi Armin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *